"Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana bisa Arta Graha punya tanah di kawasan mangrove Teluk Kendari. Mereka beli dan siapa yang menjual,” kesal Salam Sahadia.

Salam Sahadia menduga kemungkinan adanya kongkalikong antara Arta Graha dan Pemerintah Kota Kendari atas kepemilikan lahan mangrove tersebut.

“Saya lihat para pejabat dan pengusaha sengaja melanggar regulasi yang ada, pengalihan fungsi mangrove itu sangat merugikan lingkungan dan mereka tidak memikirkan dampak ke depannya bagi Kota Kendari,” tegas Salam, Rabu (13/05/2020).

Baca juga: Pelayanan SKBS Selama Masa Pandemi Digratiskan

Padahal, sambung Salam, jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, sangat jelas aturannya.