BOMBANA, TELISIK. ID - Pelayanan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di Kabupaten Bombana pada masa pandemi COVID-19, digratiskan.

Bila ditemukan berbayar atau ada pungutan liar, Bupati Bombana akan memberikan sanksi tegas pada pelakunya. SKBS ini mutlak dimiliki setiap orang yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten maupun antar provinsi.

Bupati Bombana, Tafdil, terhitung sejak Selasa (12/5/2020), membebaskan biaya pemeriksaan kesehatan untuk keperluan keluar daerah. Selain SKBS, warga juga digratiskan rapid test.

Baca juga: Reklamasi di Busel Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

"Selama pandemi ini, pembuatan surat keterangan berbadan sehat baik di Puskesmas hingga rumah sakit, tidak berbayar. Namun sebelum dibuatkan SKBS, terlebih dahulu harus dilakukan rapid test," jelas Tafdil.