Pada bagian keenam UU itu sangat jelas larangan dalam pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan konservasi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penembakan Mahasiswa Terhambat Pandemi COVID-19
"Menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri atau pemukiman, dan atau kegiatan lain tidak diperbolehkan," terangnya.
Untuk itu, Salam menantang para aktivis atau penggiat lingkungan khususnya WALHI untuk menginvestigasi status hutan mangrove Teluk Kendari yang diklaim oleh pihak Bank Arta Graha.
