Nursalam menegaskan bahwa usulan diskresi bukan untuk memasukkan data baru, melainkan untuk mengembalikan data yang sudah terdaftar namun hilang. Dia menyebutkan bahwa kasus serupa belum pernah terjadi di kabupaten lain.
“Diskresi ini bertujuan untuk memunculkan kembali data yang sempat ada, tapi hilang. Ini kasus langka dan belum pernah terjadi sebelumnya di daerah lain,” ujar Nursalam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga, menambahkan bahwa untuk tercatat sebagai tenaga honorer resmi di Kabupaten Muna, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tenaga honorer harus menerima honor dari APBD.
Baca Juga: Kasus Guru Supriyani: Kejati Sultra Berhentikan dan Periksa Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan
Menurut Eddy, beberapa tenaga kesehatan yang datanya hilang hanya memiliki Surat Keputusan (SK) Sukarela, sementara untuk diakui sebagai tenaga honorer resmi, mereka memerlukan SK pengangkatan yang sah.
