KENDARI, TELISIK.ID - Enam fraksi di DPRD Kota Kendari menerima penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (23/8/2022) malam.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Sahabudin, meminta Pemerintah Kota Kendari menertibkan pasar ilegal di Kota Kendari karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Harus ada sikap tegas dari pemerintah atas peruntukannya mengingat dengan berakhirnya pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi saat ini cukup besar di Kota Kendari sehingga hampir sebagian besar berdampak dengan menjamurnya pasar tumpah, kios-kios dan lapak-lapak," katanya.

Menurut Fraksi Golkar, hal ini harus diatur dan dibina oleh pemerintah agar dalam mengembangkan ekonominya masyarakat bisa tertib.

Sedangkan beberapa fraksi lainnya menginginkan agar pengelolaan pasar dilakukan secara profesional sehingga bisa memberikan sumbangsih pendapatan daerah.