Ia menambahkan, berbeda dengan tersangka Iyan ditangkap pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 16:45 Wita di Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat dengan barang bukti tujuh paket sabu, dua pipet sendok sabu serta satu buah timbangan digital.

Baca Juga : Beli Sabu di Kolaka, Tiga Remaja Ditangkap di Bombana

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling singkat enam tahun.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin