BAUBAU, TELISIK.ID - Dua terduga maling berinisial LR (23) dan SR (18), diringkus polisi dalam kasus pencurian tandon dan beberapa barang yang meresahkan warga di sejumlah lokasi di Kota Baubau, Sabtu (11/11/2023).

Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin menuturkan, pelaku yang berhasil diamankan adalah LR Alias RD (23), adapun modus yang digunakan pelaku bersama rekan-rekannya melibatkan sepeda motor untuk mendekati lokasi sasaran

Saat beraksi, pelaku I turun dari motor, sementara pelaku II memantau situasi sekitar. Pelaku I membuka keran air tandon yang menjadi sasaran, membuang air agar memudahkan pengangkatan tandon/penampung air tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan

Dalam pemeriksaan polisi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk AC, tabung gas, pemotong tehel, gurinda listrik, TV LCD, speaker, sarung buton, mesin pemotong rumput, drum dan 11 tandon penampung air dengan merk dan ukuran tertentu.