KENDARI, TELISIK.ID - Seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial A, mengalami kekerasan oleh orang tua siswa lain hingga pendarahan di kepala. Pelaku, berinisial AK (51), ditangkap polisi pada Selasa (14/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.Tersangka AK, seorang pekerja swasta, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Korban, berusia 9 tahun dengan inisial A, seorang pelajar, mengalami pendarahan di bagian kepala akibat tindakan pelaku. Awalnya, kejadian itu terjadi pada Jumat, 3 November 2023, di SDN 27 Kendari. Pelaku datang ke sekolah dan memegang kepala korban lalu membenturkannya ke dinding.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa di Buton Selatan, Ayah Korban Lapor Polisi
Guru dan teman-teman berusaha menahan pelaku, tetapi kekerasan itu meninggalkan korban dengan sakit kepala yang berlanjut hingga pendarahan. Kronologi kejadian mencakup peristiwa berulang, di mana setelah pertengkaran sebelumnya yang sudah didamaikan, pelaku kembali menyerang A di dalam kelas.
