Ia menambahkan, modus operandi pelaku mereka memanfaatkan kelengahan para pemilik motor seperti  kunci teringgal dimotor dan motor tanpa stir terkunci.

"Kami Polres Kendari utamanya buser 77 nyatakan perang pada komplotan begal dan curanmor," tegasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kedua pelaku pencurian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. 

Baca Juga : Beli Sabu di Kolaka, Tiga Remaja Ditangkap di Bombana

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin