KENDARI,TELISIK.ID - Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial GA (34). Mereka ditangkap, Sabtu (29/2/2020) pukul 23.30 Wita sedangkan AY (39) tahun ditangkap Minggu (1/3/2020). 

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto. SIK menyatakan, kedua tersangka ditangkap di dua termpat berbeda.

"Kedua tersangka diamankan di dua TKP yang berbeda, tersangka pertama berinisial GA dan kedua AY dari kedua tersangka diamankan BB total 7,67 gram sabu," ungkapnya, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga : Gugatan Hikma Sanggala Ditolak PTUN Kendari

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu BTN Puuwatu Kota Kendari.