"Kami minta beritahu setiap ada kegiatan terkait dengan penanganan perkara ini. Tapi tidak diberitahu, lalu rekonstruksi pihak terlapor tidak dipanggil, harusnya pihak terlapor dipanggil. Seharusnya penyidik itu tidak berpihak kepada pelapor saja, namun harus adil," tuturnya.

Adanya laporan itu, mereka berharap pihak Propam Polda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa kedua perwira polisi itu.

"Penyidik kami nilai tidak profesional dalam menangani perkara ini. Sejak awal kami lihat penangan kasus ini penuh kejanggalan," ungkapnya.

Tempat sama, MF sosok yang melaporkan kedua perwira polisi itu mengaku kecewa dengan penanganan kasus itu.

Baca Juga: DPRD Dituding Bungkam Soal Pembelian Lahan Medan Club, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumatera Utara