Baca Juga: Sehari, Polisi Tangkap 42 Pengedar Narkoba

Penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut telah dikirim melalui salah satu ekspedisi dengan penggunaan resi paket. Tersangka ZM dan RSF alias R kemudian ditangkap saat mengambil paket yang ternyata berisi ganja.

"Total barang bukti yang berhasil disita adalah 2007 gram narkotika golongan I jenis ganja," tuturnya, Senin (6/11/2023).

Penyidik BNN Kota Baubau masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tersangka diancam dengan pasal 111 ayat (1) subsider ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan/atau maksimal 20 tahun penjara.