SURABAYA, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim membongkar pemalsuan ijazah dengan memanfaatkan medsos Facebook, Instagram dan WhatsApp (WA) sebagai sarana untuk mencari korban.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka antara lain berinisial MW (32) warga Bangkalan Madura dan BP (27) warga Kenjeran Surabaya.

“MW ini yang mencari korban untuk dibuatkan ijazah palsu dan BP selaku pembuat ijazah palsu. Keduanya memanfaatkan medsos untuk menjual ijazah palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Aksi keduanya sudah berlangsung mulai tahun 2019,” jelas Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Begal Beraksi di Depan Kantor DPRD Muna, HP Korban Raib

Baca juga: Permohonan Praperadilan PT BKK atas Polres Wakatobi Ditolak PN Wangi-Wangi