WAKATOBI, TELISIK.ID – Permohonan praperadilan yang diajukan PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) atas Polres Wakatobi, menemui titik terang.

Pihak PT. BKK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi pasca disitanya satu unit alat berat (ekscavator) milik PT. BKK oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi belum lama ini, atas dugaan melakukan penambangan material galian C secara ilegal.

Sesuai putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Fahreshi Arya Pinthaka, Senin (21/06/2021), gugatan praperadilan itu di tolak Hakim Pengadilan Negeri Wangi-wangi atau dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Polres Wakatobi.

Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi saat ditemui di Mapolres Wakatobi mengatakan, meski telah dinyatakan bersalah, tersangka belum dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Baca juga: Sadis! Polisi Ini Memperkosa dan Membunuh Dua Gadis Sekaligus