Baca Juga: Klarifikasi Kepala Desa Kombikuno Terkait Dana Desa Tahun 2024

Meski belum dapat memastikan jumlah kerugian negara, pihak kepolisian mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Selanjutnya, investigasi lapangan dan audit oleh Inspektorat akan dilakukan.

Salah satu warga Desa Guali, Kartono, berharap agar polisi segera mengungkap kasus ini secara transparan, karena dugaan penyalahgunaan dana desa oleh perangkat desa merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat.

Kartono mengungkapkan, bendahara desa mencairkan dana sebesar Rp 80 juta tanpa sepengetahuan kepala desa, Juiyati. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan kepada aparat desa.

"Anggaran pembangunan gedung posyandu sebesar Rp 210 juta lebih, namun dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilaporkan Rp 230 juta," ujarnya.