MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masyarakat Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, memberikan sorotan terhadap Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kombikuno segera memberikan klarifikasi.

Salah seorang warga, Tiar, mengungkapkan bahwa selama ini Kepala Desa tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi kontrol dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga beberapa item kegiatan dinilai tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan.

Tiar juga menyoroti beberapa pekerjaan yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa, seperti pembangunan objek wisata yang rencananya akan menjadi tempat rekreasi.

Ia menyampaikan, dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), seharusnya bagian pinggir tempat wisata tersebut dipasangi batu dan bronjong secara permanen, namun kenyataannya tidak demikian.

"Seharusnya dalam RAB, bagian pinggir tempat wisata itu dipasang batu dan bronjong secara permanen," ujarnya, Rabu (25/12/2024).