“Prinsipnya, apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Yuni kembali menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam Pilkada. Jika ada yang melanggar, mereka harus siap menanggung konsekuensinya.

Baca Juga: Siswi Disabilitas di Baubau Dirudapaksa Berulang Kali hingga Hamil Lima Bulan

“Intinya, saya sudah sering mengingatkan untuk menjaga netralitas. Bagi ASN, tetap memberikan pelayanan yang adil untuk semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkatnya telah direkomendasikan kepada Pjs Bupati. Sanksi yang akan diberikan kini berada di tangan Pjs Bupati.