MEDAN, TELISIK.ID - Ketua PAC PDIP, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao, melaporkan 4 akun Facebook ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE).

Balohuku yang juga merupakan seorang Pendeta mengungkap, atas perbuatan yang dilakukan akun Facebook terlapor, membuat nama baik pelapor dan keluarga besarnya menjadi tercemar.

"Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya. Saya didampingi oleh teman teman pengacara," tegasnya usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023) siang.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Gedung Polresta Deli Serdang Rp 3,4 Miliar, Diduga Aksi Cari Muka

Penasehat hukum pelapor dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J Tambunan mengatakan, 4 akun Facebook yang dilaporkan berinisial AT, FAGN, IN, dan GT.