"Jadi, empat akun Facebook inilah yang dilaporkan hari ini. Mereka dilaporkan atas dugaan penghinaan yang kami rasa sudah memenuhi unsur," ucap Paul didampingi rekannya Marudut Gultom SH Daniel Sihotang SH.

Tuduhan empat akun ini cenderung menghina dan menyebarkan hoaks. Laporan korban tertuang dalam STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 05 Oktober 2023.

"Dengan tuduhan yang tidak benar dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada 4 akun yang kita laporkan," tambahnya.

Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan, pelapor sebagai agen Prudential telah menipu GT dan beberapa masyarakat di Kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebook.

"Klien saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim. Sudah dijelaskan juga untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential. Tapi, malah klien saya yang dituduh menggagalkan klaim polis nasabah itu," tegasnya.