"Pada hari Rabu 5 Mei 2021, sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di dalam rumah Lrg. Cendana 2  Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap RA," katanya, Sabtu (8/5/2021).

Ridwan menambahkan, tersangka ditemukan memiliki satu sachet kristal bening sabu, kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Kendari.

Baca Juga: Kasus Tak Kunjung Terungkap, Dua Oknum Perwira Polisi Dilapor ke Propam

"Kami menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dalam kantong jaket depan yang sementara digunakan. Setelah itu, terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)