MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, sita gedung atau bekas shorum mobil bermerek 'Cemara Mobil' yang berada di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, daerah setempat, Senin (17/10/2022), petang.

Gedung berlantai III ini milik Apin BK alias Jonni yang saat ini sedang berperkara atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Aset itu diduga dibeli bandar judi itu selama melakukan praktek perjudian.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, membenarkan penyitaan itu.

"Iya, hari ini ada dua lokasi yang disita. Pertama tiga gedung di Komplek Cemara Asri, minimarket. Satu lagi gedung yang dulunya shorum mobil. Dua lokasi ini jumlahnya Rp 20 miliar," kata AKBP Herwansyah Putra, didampingi PS Kasubdit Fismondev Kompol Hartono.

Baca Juga: 3 Gedung Mewah Milik Bos Judi Apin BK Disita Polda Sumatera Utara