Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menerangkan, Sulkarnain akan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta penyidikan yang telah ditemukan oleh tim penyelidik.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Akui Perintahkan Ridwansyah Taridala Membuat RAB Kampung Warna Warni
Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PT MUI. Bukti-bukti yang ada telah menguatkan dugaan jika Sulkarnain terlibat dalam kasus suap tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut, membantah kesaksian Sulkarnain terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek Kampung Warna Warni. Dirinya menyatakan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
