KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan suap perizinan Alfamidi dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, Rabu (23/8/2023), menghadirkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebagai saksi.
Sulkarnain mengakui menyuruh Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kendari untuk membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan pengecatan kampung warna warni di Bungkutoko.
Jaksa penuntut, Ariel Rahael, menemukan SK pengangkatan Ridwansyah Taridala sebagai Plt kadis keluar pada 12 April 2021, sementara pembuatan RAB tersebut dilakukan pada 26 Februari 2021.
Hal tersebut dipertanyakan jaksa kepada Sulkarnain. Sempat terdiam, Sulkarnain menjawab dirinya tak tau mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Tolak Alfamidi di Kendari dan Mengaku Tidak Tahu Anoa Mart
