MEDAN, TELISIK.ID - Polrestabes Medan menetapkan enam orang tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari enam orang tersangka tersebut tiga di antaranya oknum pejabat Pemerintahan Provinsi Aceh Tenggara.
Oknum pejabat itu, berinisial R, ZK dan RS. Mereka ditangkap bersama tiga orang stafnya dan dua wanita yang dijadikan sebagai saksi oleh Polisi. Ke enam orang itu, ditangkap usai dugem di tempat hiburan malam, Jet Plane Medan, Minggu (27/9/2020) sekira pukul 04:00 WIB pagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan, ada enam orang tersangka dalam kasus penggunaan narkoba jenis pil ekstasi.
Sedangkan dua wanita tersebut, kata Riko, hanya sebagai saksi dari enam tersangka tersebut. Meskipun demikian, petugas personil Satres Narkoba Polrestabes Medan masih mendalami kasus penggunaan narkoba tersebut.
