"Delapan orang yang sudah ditangkap usai dugem di THM JP Medan. Enam orang yang sudah tersangka dan dua wanita sebagai saksi. Di antara enam orang itu, tiga oknum pejabat yang merupakan ASN di Pemerintahan Provinsi Aceh Tenggara," kata Kombes Riko Sunarko kepada Telisik.id, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa pejabat yang diduga melakukan pesta narkoba di THM JP Medan.

Atas informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Dari tersangka ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak satu butir saat dilakukan penggeledahan di depan Hotel Grand Kanaya Medan.

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Dua Pejabat dari Aceh Tertangkap Polisi

"Masyarakat memberikan informasi kepada kita bahwa ada yang melakukan pesta narkoba. Setelah petugas melakukan penyelidikan, tersangka langsung dikejar. Sehingga di Jalan Darusalam Medan tempatnya depan Hotel Grand Kanaya digeledah mobil yang dikendarai tersangka. Petugas temukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak satu butir," ungkapnya.