KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa kembali berlangsung, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam persidangan itu, terungkap fakta jika gerai Anoa Mart yang selama ini disebut milik Sulkarnain Kadir tidaklah benar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur CV Garuda Cipta Perkasa, Wahyu Setya Nugroho yang memiliki brand Anoa Mart sekaligus menjadi saksi pada persidangan ini.

"Tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa," jelas Wahyu Setya Nugroho di persidangan.

Baca Juga: Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana Tunggu Vonis

Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sulkarnain Kadir sebagai pihak yang menerima dana keuntungan dari sharing profit sebesar 5 persen oleh Alfamidi dan Anoa Mart sebagai upaya masuknya Alfamidi ke Kota Kendari. Namun hal tersebur tidak benar, sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.