KENDARI, TELISIK.ID - Sidang Lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi kembali dilaksanakan pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang tersebut, pembelaan terdakwa Syarif Maulana (SM) yang disampaikan oleh penasehat hukumnya pada Rabu (11/10/2023) lalu, ditolak seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan replik oleh JPU, Irham, terdakwa SM terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, SM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada pihak Alfamidi. 

Berdasarkan hal tersebut dan juga surat tuntunan kepada terdakwa SM, JPU kemudian meminta hakim untuk menolak sepenuhnya pembelaan dari SM.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi