Dari fakta persidangan, Wahyu Setya Nugroho selaku pemilik brand Anoa Mart yang mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen tersebut, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Eks Wali Kota Kendari tersebut.

Wahyu juga menjelaskan, dalam proses pendirian gerai Anoa Mart yang saat ini telah mencapai 6 gerai, Sulkarnain Kadir sama sekali tidak pernah terlibat.

Perizinan Anoa Mart sendiri terbit pada Desember 2021, yang mana dalam prosesnya pihak dari Wahyu Setya Nugroho mengurus secara online segala perizinannnya tanpa melalui Sulkarnain Kadir.

Baron Harahap selaku Tim Penasehat Hukum Sulkarnain menjelaskan, pada persidangan, baik Sulkarnain maupaun Wahyu tidak mengetahui sama sekali terkait pemberitaan media yang menyatakan jika Anoa Mart milik Sulkarnain Kadir.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Pembelaan Ridwansyah Taridala Ditolak JPU