Untuk aset di Tanjung Tobaku yang dikuasai pihak swasta, lanjutnya, perlu langkah-langkah mediasi. Karena status lahan di sana merupakan miliki perseorangan keluarga.
"Pemda saat itu hanya membangun pagar keliling karena di lokasi tersebut saat itu menjadi salah satu destinasi wisata," terangnya.
Baca Juga: DPRD Kolaka Utara Tuntaskan Lima Raperda Tahun 2022
Kata dia saat ini pagar tersebut telah dirobohkan diganti dengan pagar baru. Oleh karena itu, olehnya perlu mediasi antara pihak pemilik lahan, pihak swasta dan pemda untuk mencari jalan keluar.
Sementara itu, terkait realisasi anggaran DAK pada Dinas Pendidikan, itu murni keterlambatan pemda mengajukan permintaan pencairan sehingga berpengaruh pada progres realisasi anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya dan Anggaran Belanja Pemerintah Kolaka Utara pada umumnya.
