KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tuntaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2022.
Ketua Baperda DPRD Kolaka Utara, Muh. Syafaat Nur mengungkapkan, awalnya Baperda berencana menuntaskan 6 Raperda pada tahun 2022 termasuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun masih terkendala di Biro Hukum sehingga belum dapat disingkronkan.
"Insyaallah Raperda yang dapat disingkronkan tahun 2022 hanya lima Perda," kata Faat, Rabu (4/1/2023).
Lima Raperda tersebut, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara 2022-2024, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perlindungan dan pengembangan Komunitas Kakao, dan Desa Wisata.
"Dua Raperda diantaranya adalah inisiatif DPRD yaitu perlindungan dan pengembangan komunitas kakao, dan desa wisata. Selebihnya usulan Pemerintah Daerah," terangnya.
