KOLAKA, TELISIK.ID – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024), mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial AR (20) kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta.
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat, (22/11/2024), ketika korban, A (34), meninggalkan rumahnya untuk bepergian ke Kendari bersama keluarganya. Selama perjalanan, korban berusaha memantau kondisi rumah melalui CCTV yang terkoneksi dengan ponselnya namun gagal.
Baca Juga: 12 Muncikari Dibekuk Polda Sultra, Dua Wanita Remaja Tawarkan Jasa Prostitusi Melalui Medsos
Setibanya di rumah pada Sabtu (23/11/2024), korban mendapati jendela samping rumah tidak terkunci. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa perhiasan emas miliknya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolaka.
