Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam waktu singkat, Tim Elang Anti Bandit berhasil menangkap pelaku AR (20), yang diketahui telah menjual perhiasan emas seberat 14,5 gram senilai Rp 17 juta.
Baca Juga: Buronan Kasus Fidusia Ditangkap, Diduga Jual Mobil Kredit Secara Ilegal
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain uang tunai Rp 2,7 juta dan dua unit ponsel merek Smart 9 yang dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan emas milik korban,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah AR terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (C)
Reporter: Egit Riski
