"Sudah dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Kamis 11 Mei 2022, sekira pukul 21.00 WIB, dia berhasil diamankan. Dia ditangkap di depan Universitas Darma Agung, jalan Syailendra Medan," tuturnya.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2019, Tiga Jaksa Gadungan Diciduk Polres Malang

Ketika diamankan, AIS awalnya tidak mengakui statusnya sebagai pengedar narkoba. Namun, ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas sandang miliknya. Ditemukanlah sabu seberat 4,5 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polisi