KENDARI, TELISIK.ID - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram (Kg), di kantor jasa pengiriman Expres. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/8/2023). Dipesan oleh pelaku melalui aplikasi Instagram.

Sekitar pukul 10.30 Wita, tim operasional melakukan penangkapan di Kantor ID Express di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Informasi penting dari Bea Cukai membantu mengarahkan penyergapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Bahri menjelaskan, anggota operasional berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam aksi itu. Tersangka pertama SAH (27) dan I (26).

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sumatera Utara Jual Ganja untuk Tambah Penghasilan

Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 8 paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 1032 gram. Selain itu, juga disita 2 unit handphone, 8 wadah plastik untuk paket narkotika dan 1 plastik pembungkus paket dengan label pengiriman dari ID Express.