MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial S, diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara.
Wanita berusia 47 tahun warga Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, S diamankan lantaran diduga nekat menjual ganja seberat 3,5 ons (350 gram).
"Tersangka dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ucap Hadi Wahyudi, Selasa (8/8/2023) siang.
Baca Juga: Masalah Utang Piutang Orang Tua, Balita di Medan Jadi Sasaran Kekerasan
