KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran kepolisian Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial WHL (26), atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pada (17/4/2022) lalu. Pelaku terbakar cemburu, akibat korban jalan bersama kekasihnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti setelah melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 17 April 2022.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena terbakar api cemburu setelah mengetahui kekasihnya AJ (23), pergi dengan orang lain, yang juga korban.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu 1,4 Kg, Dua Pemuda di Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Pelaku bersama rekannya memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (27/5/2022).
