KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua pemuda berinisial AP (28) dan AS (22) yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan kedua tersangka, satuan yang dipimpin AKP Hamka itu berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 1,4 kg di dua tempat berbeda. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasat Narkoba, AKP Hamka menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

"Penangkapan pertama dilakukan di rumah kos Jalan G Nipa-Nipa, Kecamatan Puuwatu dan Jalan Mekar Jaya I, Kecamatan Kadia," kata Hamka, Jumat (27/5/2022).

Di lokasi penggerebekan pertama di rumah kos, polisi menemukan dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB satu paket diduga sabu di atas lemari. Kemudian, ketika diinterogasi, tersangka AP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Mekar Jaya I.