BOMBANA, TELISIK.ID - Masruri (35), karyawan PT Timah, salah satu perusahaan tambang di Kabaena, dilarikan di Puskesmas karena kritis akibat penganiayaan.
Kapolsek Kabaena, Ipda Muh. Andi Taufan membenarkan peristiwa tersebut. Kepada Telisik.id ia menjelaskan bahwa korban bernama Muh. Masruri usia 35 tahun, adalah karyawan PT Timah. Berdasarkan indentitasnya, Masruri berasal dari Jawa Tengah. Alamat sementara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Saat ini tengah mendapatkan penanganan medis akibat luka serius yang dialami setelah dianiaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04/VI/2021/Sultra/Res Bombana/Sek Kabaena tanggal 17 Juni 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka diterangkan, pelaku berinisial AG (45) merupakan karyawan perusahaan PT Titan.
"Ada penganiayaan menggunakan sajam di lokasi penyimpanan ore nikel sekitar pukul 20.00 Wita malam, Kamis tanggal 17 Juni 2021," jelas Taufan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Pemalsuan Kenaikan Pangkat 53 Guru, Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka
