KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tiga tersangka kasus kenaikan pangkat ASN lingkup Pemda Konawe Selatan (Konsel), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Kepala Kejari Konsel, Afrilianna Purba melalui Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan, ketiga orang tersebut berinisial H, A, dan R.

Ketiganya ditetapkan tersangka karena terbukti sah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru Konsel.

Sebelumnya, kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih 2 bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Pimpinan PT Thosida Indonesia dan Mantan Pejabat ESDM Sultra Dijebloskan ke Penjara