Baca juga: Pimpinan PT Thosida Indonesia dan Mantan Pejabat ESDM Sultra Dijebloskan ke Penjara

Kata Taufan, pelaku yang diberi tugas sebagai penanggung jawab lokasi PT. Titan, marah karena menurutnya pihak PT. Timah mengambil ore nikel di luar perjanjian. Dalam kondisi marah, AG mendatangi penyimpanan ore milik PT  Timah.

"Pelaku turun dari mobil dan langsung bertanya siapa yang bertanggung disini (PT Timah)," ungkapnya.

Masruri, korban penganiayaan menjawab bahwa dia adalah penanggung jawab. Ia langsung didatangi oleh AG sambil mencabut badik  yang ada di pinggangnya.

Melihat badik itu, korban lari dan terus dikejar namun terjatuh sehingga pelaku mendapat kesempatan melakukan aksinya.