Sementara itu para pelaku kabur setelah korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Menindak lanjuti kasus ini, polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Polisi juga mengamankan barang bukti di TKP 1 unit sepeda motor mio 125 nomor Polisj AD 3110 PA, 1 buah gayung mandi warna hijau (milik korban), 3 sarung parang dan 1 buah parang (belum diketahui pemiliknya).

“Kasusnya kita tangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/12/1/2022/SPKT/ Polres Sumba Barat / Polda NTT, tanggal 8 Januari 2022;” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila di Baubau