Ia juga mengatakan, alasan yang mendasar bagi para kades meminta masa jabatan selama itu perlu diketahui. Terlebih, pilkades harusnya menjadi instrument bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja kades selama masa jabatannya.
Sementara anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar juga memberikan tanggapan terkait para kades yang meminta masa jabatan menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Kolaka Timur Masih Menyisakan Sengketa
“Kalau saya sih jabatan 6 tahun itu sudah sesuai, agar masyarakat tidak bosan dengan kebijakan kades,” bebernya.
Ia juga menambahkan, jika 9 tahun jabatan kades sudah di luar ketentuan Undang-Undang.
