Baca juga: Nyaris Ricuh, Aksi Penertiban PKL di Busel Mendapat Perlawanan Warga
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis ini juga memanggil tujuh saksi. Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Mereka yang dipanggil, yaitu Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama, wiraswasta/pensiunan PNS Taufik Hidayat, mantan Sekda Lampung Utara Samsir, mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, wiraswasa atau dari CV Alam Sejahtera Abdurahman, dan swasta/Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian.
Terkait kasus di Lampung Utara, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, salah satunya Bupati Lampung Utara yang saat itu Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung pada 2 Juli 2020 telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp 750 juta, subsider 8 bulan kurungan. (C)
