“Untuk menghitung kerugian negara sebagaimana yang diajukan oleh pemohon, tidak mesti melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun pihak penyidik pun bisa melakukan perhitungan kerugian negara,” ucap Dr. Tito Elyandi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Penasehat Hukum Yusmin, Dr. Abdul Rahman mengaku bahwa pihaknya tidak mendengar secara jelas apa yang menjadi pertimbangan hukum bagi hakim, sehingga menolak permohonan prapreadilannya

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dulu, baru kami mengambil sikap,” katanya.

Selain itu, Dr. Abdul Rahman juga mengganggap, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga ia berpendapat jika untuk mengaudit atau menghitung kerugian negara tidak mesti melalui BPK, namun penyidik pun dapat melakukan perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Hakim Vonis Penjara 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung, 1 Lainnya Bebas