KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri Andoolo telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan. Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo.
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani akan tetap berlanjut hingga persidangan yang dijadwalkan pada 24 Oktober mendatang.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa telah dilaksanakan hari ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, pada Selasa (22/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan untuk mencari kebenaran materiil dalam kasus ini.
Baca Juga: La Ode Tariala Ketua Definitif DPRD Sultra Didampingi Tiga Wakil dari Partai Berbeda
