KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Supriyani, guru honorer yang sebelumnya terjerat dalam kasus hukum, akhirnya dinyatakan bebas setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo ini menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan adanya keragu-raguan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, keputusan yang diambil adalah menguntungkan bagi Supriyani.
Baca Juga: BEM UHO Tuding Perdamaian Guru Supriyani dengan Anak Polisi Bernuansa Politis
Majelis hakim menimbang prinsip ‘in dubio pro reo’ (keraguan harus menguntungkan terdakwa), sehingga memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.
