"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," kata Suharno yang juga sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.

Baca juga: Bakar Mobil Kekasihnya, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Rp 3,1 Miliar

Suharno memaparkan, terdakwa Uti Abdul Munir bebas karena telah memberi peringatan agar anak buahnya berhati-hati. Selain itu dia tidak ada di tempat.

"Pada intinya dia (Uti Abdul Munir) sudah memberikan peringatan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya, dan dia tidak ada di tempat," jelasnya.