Baca Juga: Hindari Terpangkas, Insentif RT di Muna Barat Disalurkan Melalui Rekening Pribadi

Sebelumnya, alat tangkap ini pernah beroperasi di wilayah Bulukumba. Namun nelayan di wilayah tersebut juga menolak, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah tersebut mengeluarkan kebijakan tentang larangan alat tangkap ikan jenis perre-perre berpotensi di wilayah bulukumba yang termuat dalam surat nomor  523/1377/VIII/DKP tertanggal 25 Agustus 2022.

Sehingga atas larangan tersebut, oknum yang menggunakan alat tangkap ikan jenis perre-perre ini mencari tempat atau wilayah lain untuk disasar hasil lautnya.

Atas keresahan itu, Edi pernah menyampaikan keluhan tersebut ke instansi terkait, sehingga pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Muna Barat telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk mengadakan pertemuan, namun pemilik alat tangkap tersebut tidak pernah hadir.

"Ini kita dijanji lagi mau adakan pertemuan tapi sampai saat ini pertemuannya tidak pernah dilakukan," ujarnya.