KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 8 perkara narkoba sampai di awal Oktober ini.
Kabag Umum BNNP, Syamsuarto didampingi para pejabat utama BNNP menuturkan, dari 8 perkara narkoba, dengan 6 tersangka telah (P21) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara, termasuk tersangka dan barang bukti berupa sabu 250,05 gram dan ganja 18,5 gram.
"Sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan dengan 3 tersangka dan barang bukti berupa sabu 15,9 gram dan ganja 1.100 gram," katanya.
Baca Juga: Aset Milik Bos Judi Disita Polisi, Berkedok Restoran Cepat Saji
BNNP Sulawesi Tenggara juga mengamankan narkotika (tidak ditemukan pemiliknya) dengan jenis sabu sebanyak 409,9 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1,050 kg.
