Kebijakan ini dimaksudkan untuk seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah lama mengabdi di pemerintah dan telah terdaftar di BKN. Adapun tenaga honorer yang masih baru, akan diupayakan setelah menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
"Pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus mematuhi keputusan pemerintah pusat ini dan memberikan database kebutuhan tenaga rekrut yang dibutuhkan," tegas Hugua.
Baca Juga: Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 2,7 Kilogram Barang Bukti Narkotika
Upaya ini mendorong para tenaga honorer untuk menjadi ASN dan telah mengabdi lama di pemerintahan. Sudah menjadi keharusan negara dalam memproses para honorer ini supaya menjadi ASN, sebagai wujud terimakasih atas pengabdian kepada pemerintah.
Tryas Munarsyah, pengamat kebijakan pemerintah, mengapresiasi kebijakan ini sehingga harus segera direalisasikan.
